Sabtu, 19 Maret 2016

Makalah Bab 2 kearifan dalam pemanfaatan sumber daya alam



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Kearifan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam” ini dengan baik.
Makalah ini dibuat dengan tujuan agar para pembaca mengetahui pengertian Tentang Kearifan Sumber Daya Alam.
Namun kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesan “sempurna”. Makalah ini masih memiliki banyak kekurangan baik dalam tata bahasa maupun dalam materi yang kami sampaikan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran untuk kepentingan di masa mendatang.
Semoga makalah ini dapat bernanfaat bagi para pembaca.










                                                                                    Maret 21

                                                                           Anggota kelompok 5



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………..          1
DAFTAR ISI…………………………………………………………..………         2
BABI Pendahuluan……………………………………………………………          3
1.1 Latar belakang…………………………………………………….............          3
1.2 Rumusan masalah…………………………………………………..............        3
1.3 Tujuan makalah……………………………………………………  ...........       3
BABII Pembahasan……………………………………………………………         4
2.1 Kegiatan Pertanian Yang Berkelanjutan………………………….        4
2.2 Kegiatan Pertambangan Yang Berkelanjutan  …………………...        7
2.3 Kegiatan Industri Yang berkelanjutan……………………………        11
2.4 kegiatan Pariwisata Yang Berkelanjutan…………………………        13
2.5 Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisiensi…        16
2.6 Amdal dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam…………………        18
2.7 Sertifikasi Ekolabel………………………………………………..        22
BABIII Penutup……………………………………………………………….        26
3.1 Kesimpulan……………………………………………………….         26
3.2 Kritik dan Saran………………………………………………….         26

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..          27
KUMPULAN SOAL-SOAL………………………………………………….         28



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumberdaya alam hayati, sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.
1.2  Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kegiatan pertanian?
2.      Apa yang dimaksud dengan usaha pertambangan?
3.      Penjelasan tentang pengertian kegiatan industri?
4.      Apa yang dimaksud dengan kegiatan pariwisata?
5.      Apa yang dimaksud pemanfaatan sumber daya alam yang berprinsip ekoefisiensi?
1.3  Tujuan makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu dapat mengetahui klasifikasi sumber daya alam dan manfaatnya serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengelola sumber daya alam tersebut.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1KEGIATAN PERTANIAN YANG BERKELANJUTAN
Pertanian Berkelanjutan Suatu Konsep Pemikiran Masa Depan. Pertanian berkelanjutan adalah pertanian yang berlanjut untuk saat ini, saat yang akan datang dan selamanya. Artinya pertanian tetap ada dan bermanfaat bagi semuanya dan tidak menimbulkan bencana bagi semuanya.
Jadi dengan kata lain pertanian yang bisa dilaksanakan saat ini, saat yang akan datang dan menjadi warisan yang berharga bagi anak cucu kita.
Menurut Gips, suatu sistem pertanian itu bisa disebut berkelanjutan jika memiliki sifat-sifat sbb:
  1. Mampertahankan fungsi ekologis, artinya tidak merusak ekologi pertanian itu sendiri
  2. Berlanjut secara ekonomis artinya mampu memberikan nilai yang layak bagi pelaksana pertanian itu dan tidak ada pihak yang diekploitasi. Masing-masing pihak mendapatkan hak sesuai dengan partisipasinya
  3. Adil berarti setiap pelaku pelaksanan pertanian mendapatkan hak-haknya tanpa dibatasi dan dibelunggu dan tidak melanggar hal yang lain
  4. Manusiawi artinya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dimana harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi termasuk budaya yang telah ada
  5. Luwes yang berarri mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, dengan demikian pertanian berkelanjutan tidak statis tetapi dinamis bisa mengakomodir keinginan konsumen maupun produsen.
  6. Pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) adalah pemanfaatan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumberdaya tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources), untuk proses produksi pertanian dengan menekan dampak negatif terhadap lingkungan seminimal mungkin. Keberlanjutan yang dimaksud meliputi : penggunaan sumberdaya, kualitas dan kuantitas produksi, serta lingkungannya. Proses produksi pertanian yang berkelanjutan akan lebih mengarah pada penggunaan produk hayati yang ramah terhadap lingkungan.
Pertanian organik merupakan salah satu bagian pendekatan pertanian berkelanjutan, yang di dalamnya meliputi berbagai teknik sistem pertanian, seperti tumpangsari (intercropping), penggunaan mulsa, penanganan tanaman dan pasca panen. Pertanian organik memiliki ciri khas dalam hukum dan sertifikasi, larangan penggunaan bahan sintetik, serta pemeliharaan produktivitas tanah.
The International Federation of Organic Agriculture Movements (IFOAM) menyatakan bahwa pertanian organik bertujuan untuk:
a)      menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dengan kuantitas memadai,
b)      membudidayakan tanaman secara alami,
c)      mendorong dan meningkatkan siklus hidup biologis dalam ekosistem pertanian,
d)     memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah jangka panjang,
e)      menghindarkan seluruh bentuk cemaran yang diakibatkan penerapan teknik pertanian,
f)       memelihara keragaman genetik sistem pertanian dan sekitarnya, serta
g)      mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang lebih luas dalam sistem usaha tani.
Beberapa kegiatan yang diharapkan dapat menunjang dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan keuntungan harmonisasai produktivitas pertanian dalam jangka panjang, meningkatkan kualitas lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat tani adalah sebagai berikut:
(1) pengendalian hama terpadu, (2) aplikasi sistem rotasi dan budidaya rumput, (3) konservasi lahan, (4) menjaga kualitas air/lahan basah, (5) aplikasi tanaman pelindung, (6) diversifikasi lahan dan tanaman, (7) pengelolaan nutrisi tanaman, (8) agroforestri (wana tani), (9) manajemen pemasaran, dan (10) audit dan evaluasi manajemen pertanian secara terpadu dan holistik.
Berdasarkan penjabaran yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pertanian organik merupakan salah satu teknologi alternatif pertanian yang memberikan berbagai hal positif, yang dapat diterapkan pada usaha tani, sehingga produk-produk hasil pertanian dapat bernilai komersial tinggi, menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dan keamanan pangan, dan dapat memberikan kesadaran masyarakat dan petani khususnya dalam melestarikan ekosistem lingkungan. Oleh karena itu, untuk menerapkan sistem pertanian ramah lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan, perlu dilakukan upaya antara lain : (1) sosialisasi pemasyarakatan mengenai pentingnya pertanian yang ramah lingkungan, (2) penggalakkan konsumsi produk hasil pertanian organik, (3) diperlukan lebih banyak kajian/penelitian untuk mendapatkan produk organik yang berkualitas tinggi. Oleh karena itu perlu ditekankan bahwa usaha tani yang berorientasi pasar global perlu menekankan aspek kualitas, keamanan, kuantitas dan harga yang bersaing.
Salah satu alasan mengapa harus berlanjut adalah pengalaman selama ini dimana input tinggi telah menyebabkan degradasi lahan secara nyata. Sebagai contoh penggunaan pestisida yang berlebihan menyebabkan resurgensi, resistensi dan munculnya hama penyakit sekunder.
Penggunaan pupuk yang berlebihan malah menyebabkan pertemubuhan vegetatif yang tak diinginkan dan di daerah hilir menyebabkan eutrifikasi (suburnya perairan akibat akumulai hara oleh aliran air). Lahan sebagai penopang utama telah rusak, maka akan sangat mahal biaya yang harus dikeluarkan dan dimasa yang akan datang anak cucu hanya ditinggali barang sisa kurang bermutu.
Pada hal harapakn kita semua generasi yang akan datang harus lebih baik daripada generasi saat ini.
Langkah yang bisa ditempuh adalah pertama meningkatkan kesadaran pertanian berkelanjutan. Kedua setiap pihak yang berkait dengan pertanian melaksanakan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan. Ketiga dukungan konsumen yang tidak mengkonsumsi produk pertanian yang tidak ramah lingkungan.
Langkah operasional yang bisa dilaksanakan adalah : melaksanakan pengolahan tanam minimal, sebanyak mungkin menggunakan pupuk organik, melaksanakan pengendalian hama penyakit dengan bahan yang ramah lingkungan.
Definisi komprehensif bagi pertanian berkelanjutan meliputi komponen-komponen fisik, biologi dan sosioekonomi, yang direpresentasikan dengan sistem pertanian yang melaksanakan pengurangan input bahan-bahan kimia dibandingkan pada sistem pertanian tradisional, erosi tanah terkendali, dan pengendalian gulma, memiliki efisiensi kegiatan pertanian (on-farm) dan bahan-bahan input maksimum, pemeliharaan kesuburan tanah dengan menambahkan nutrisi tanaman, dan penggunaan dasar-dasar biologi pada pelaksanaan pertanian.
2.2KEGIATAN PERTAMBANGAN  YANG BERKELANJUTAN
Banyak pihak yang masih memiliki keraguan bahwa bisnis pertambangan apapun dapat menjadi berkelanjutan. Tetapi untuk Bukit Asam, menjalankan bisnis yang berkelanjutan merupakan sebuah investasi jangka panjang.
 Sebagai perusahaan batubara milik negara yang berubah menjadi perusahaan publik pada Desember 2002, Bukit Asam telah menyadari pentingnya menjaga kepercayaan investor. Itu sebabnya prinsip berkelanjutan dianggap sebagai hal yang penting. 
 Prinsip tersebut telah terbukti dengan berbagai penghargaan baru yang dikumpulkan oleh perusahaan di ajang Penghargaan Bisnis Berkelanjutan Tahunan kedua yang diadakan sebagai bagian dari KTT Indonesia: Bisnis untuk Lingkungan, saat November lalu. 
 Bukit Asam berhasil memenangkan dua penghargaan dalam industri pertambangan dan logam beserta prestasi khusus sebagai “Juara Umum”. 


Bukit Asam telah menjalankan bisnis pertambangan batubara sejak 1981 dan memiliki tiga situs, yaitu di Tanjung Enim yang terletak 200 kilometer arah barat laut kota Palembang, Sumatera Utara, dan di Ombilin, Sawahlunto, yang terletak 90 kilometer arah tenggara Padang, Sumatra Barat. Sekarang, Bukit Asam juga beroperasi dekat Samarinda, Kalimantan Timur.
 Dengan mengelola sekitar 90 hektar, Bukit Asam memproduksi 7,3 milyar metrik ton batubara yang didistribusikan ke dalam dan luar negeri. “Penghargaan Bisnis Berkelanjutan” adalah kompetisi tahunan yang mengukur seberapa jauh perusahaan melakukan prinsip berkelanjutan dalam bisnisnya. 
 Dengan penghargaan tersebut, Bukit Asam telah menunjukkan bahwa sebuah perusahaan lokal dapat lebih unggul dibandingkan perusahaan multinasional seperti Total, Holcim, dan Nestle. 
 “Kita mengerti bahwa penambangan bisa merusak alam, tetapi lingkungan merupakan sebuah investasi,” kata Sekretaris Perusahaan Bukit Asam, Joko Pramono. 
 Untuk membuktikan perkataannya, perusahaan mengalokasikan Rp 300 miliar ($25 juta) setiap tahun untuk program-program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). 
 Menurut Joko, anggaran tersebut disiapkan setiap tahun untuk memenuhi visi perusahaan sebagai perusahaan energi yang ramah lingkungan. 
 “Kita menyebutnya investasi. Pola pikir tua menganggap program lingkungan sebagai pengeluaran semata. Tetapi bagi kami, hal itu justru membuat bisnis kami tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Joko.
 Dari Kota Hantu ke Kota Independen
 Jika lahan pasca penambangan ini sering diasosiasikan dengan kota hantu seperti film koboi, Bukit Asam memecahkan stigma tersebut dengan membangun kembali satu area untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Di Muara Enim, Sumatera Selatan, lahan pasca penambangan sekitar 5.460 hektar dirancang untuk taman hutan botani yang telah berkembang menjadi 12 zona, termasuk rekreasi, agribisnis, penggunaan air, pertanian, penelitian, satwa liar, dan fungsi lainnya. 
 “Zona agribisnis sangat berguna untuk ribuan karyawan yang mampu mengembangkan area untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari,” kata Joko. 
 Bukit Asam bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sriwijaya untuk membangun teknologi, pertanian dan hortikultura yang efisien. “Jadi, industri dikembangkan, kebutuhan manusia terpenuhi, dan energi dapat diselamatkan serta menjadi efisien,” katanya. 
 Tidak hanya di Muara Enim, area pasca tambang di Bukit Kandi dan Tanah Hitam di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, juga direklamasi untuk tujuan wisata, seperti Taman Margasatwa. 
 Area penambangan open-pit di Sawahlunto meliputi 529 hektar; sementara tanah yang telah digunakan mencapai hampir 73 persen dari total area. 
 Rehabilitasi, revegetasi, dan program pembangunan kembali untuk menciptakan daya tarik alam telah lama ditetapkan dan tanah telah dikembalikan ke pemerintah Sawahlunto pada tahun 2008. 
 Pemerintah daerah juga mengatur Tour de Singkarak, perlombaan bersepeda internasional tahunan untuk mempromosikan daerah sebagai tujuan wisata secara global. “Sebuah area juga telah dialokasikan untuk membangun sebuah pemakaman dan sekitar 5.000 kuburan dari era kolonial telah dipindah,” kata Joko. 
 Bagaimana sebuah perusahaan pertambangan menentukan apakah sudah memberikan perhatian terhadap lingkungan sekitarnya?” Sangat sederhana. Lihat saja perkembangan pembangunan di area sekitarnya dan perhatikan tingkat kemapanan masyarakatnya,” katanya.
 Di tingkat regional, perusahaan berhasil mendapatkan posisi runner-up dalam pelaksanaan CSR. Melalui prestasi tersebut, perusahaan mematahkan stigma yang selalu melabel perusahaan pertambangan sebagai perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Sekarang, Bukit Asam telah menjadi perusahaan yang meningkatkan standar dalam sektor lainnya di Asia Tenggara dalam hal tanggung jawab lingkungan.“ Kami tidak haus akan penghargaan, tetapi hal tersebut adalah bagian dari standar kami, seberapa jauh kita peduli tentang masyarakat dan lingkungan,” kata Joko. 
 Untuk membantu masyarakat setempat, Bukit Asam percaya bahwa pendidikan adalah pijakan penting untuk memberdayakan mereka sehingga perusahaan menyediakan dukungan keuangan untuk beberapa sekolah di Muara Enim. Perusahaan menyediakan sejumlah lokakarya mekanik dan kerajinan tangan, di antaranya, dan juga mementori usaha dan industri kecil untuk membuat mereka tumbuh dan menjadi independen di bawah Pusat Industri Bukit Asam (SIBA).“

Kita membutuhkan orang-orang lokal. Kami sadar kalau kami membutuhkan mereka, itulah mengapa kami menciptakan industri dan peluang di area sekitar,” kata Joko.
 Pada tahun 2012, perusahaan menghabiskan sekitar Rp 19,22 miliar untuk mendanai sejumlah lokakarya dan program pelatihan bagi komunitas lokal. 
 “Jika kita melihat ini pada satu tingkat, semua biaya mungkin dilihat sebagai hal yang sia-sia. Akan tetapi, jika kita mempertimbangkannya sebagai tujuan jangka panjang, sekali lagi ini akan menjadi investasi. Jika orang-orang yang tinggal di daerah sekitar situs terdidik dengan baik, maka hal itu adalah pertanda baik, karena akan membantu perusahaan” kata Joko. 
 Untuk memberdayakan masyarakat dan lingkungan, Bukit Asam bekerja sama dengan beberapa universitas. Sebagai contoh, dengan IPB, Bukit Asam mendirikan laboratorium yang menanam tanaman lokal yang langka.
 Perusahaan pertambangan ini juga bekerja sama dengan Universitas Bengkulu untuk menciptakan zona pengembangan reklamasi lahan pasca tambang. Dengan ITB, Bukit Asam berusaha mengelola sistem air sehingga air dapat disalurkan secara langsung ke pengguna akhir. Sebagai hasilnya, hampir semua kebutuhan pokok dan operasional dipenuhi secara independen melalui program SIBA sehingga tidak perlu membawa produk mahal dari Lampung, Palembang, atau lahan yang lebih jauh. 
 “Pada akhirnya, kami membantu orang-orang untuk menjadi independen secara ekonomi. Jika mereka menjadi independen, maka masyarakat akan mendapatkan keuntungan pula karena konflik akan semakin jarang terjadi,” kata Joko.
 Mensinergikan Bisnis, Masyarakat, dan Lingkungan untuk Pembangunan 
 Saat ini, di tahun kedua, juri “Penghargaan Bisnis Berkelanjutan” Indonesia sibuk menilai lebih dari 50 perusahaan nasional dan multinasional di delapan kategori. 
 Kategori ini termasuk strategi dan visi untuk praktik-praktik yang berkelanjutan, komitmen untuk mengembangkan tenaga kerja yang berkelanjutan, tanggung jawab sosial perusahaan, pengelolaan limbah yang berkelanjutan, pengurangan penggunaan energi, pengelolaan air yang berkelanjutan, rantai pasokan yang termonitor dengan baik, dan komitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem. 
2.3KEGIATAN INDUSTRI YANG BERKELANJUTAN

1. Kegiatan Industri dan Jasa yang Berkelanjutan
2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Proses produksi industri telah menimbulkan berbagai pencemaran. Pencemaran air, udara, tanah, dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan persoalan yang harus dihadapi oleh komunitas yang tinggal di sekitar kawasan industri. Kegiatan produksi memberikan dampak pada pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut terlihat dari pengaruhnya baik secara internal, maupun eksternal.
Pengaruh internal antara lain sebagai berikut:
1. Masukan (input) bahan baku dalam keadaan alami. 2. Sumber pembangkit tenaga listrik. 3. Proses transformasi. 4. Pembangkit residu dan racun. Sementara itu, pengaruh eksternal antara lain terlihat pada hal-hal berikut: 1. Masukan (input) bahan baku industri. 2. Penggunaan produk oleh konsumen.
  3. Pembangunan industri berkelanjutan memerlukan pelestarian lingkungan. Lingkungan yang lestari sangat dibutuhkan oleh industri sehingga terdapat hubungan sinergis antara kedua hal seperti udara, hutan, tanah, dan air untuk sumber bahan baku. Sumber daya lingkungan dapat memastikan pasokan berkelanjutan dari layanan ini jika keberadaan mereka dilestarikan. Menurut Daly, ada tiga indikator penting berkaitan dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan: 1. Tingkat penggunaan SDA terbarukan tidak boleh lebih besar daripada laju pembaharuan sumber daya. 2. Tingkat penggunaan sumber daya yang tidak terbarukan tidak melebihi jumlah penggantinya yang dapat diperbaharui. 3. Polusi yang dihasilkan tidak boleh melebihi kapasitas asimilasi lingkungan. Dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor: Kep- 51/Menlh/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri dikatakan bahwa kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan buku mutu limbah cair. Baku mutu limbah cair adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan.

 4. Sementara itu, limbah cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan. Berbeda dengan perusahaan industri, perusahaan jasa sering mempertanyakan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam gerakan berkelanjutan. Ini terjadi karena mereka tidak memiliki cerobong asap dan mereka mungkin patuh mendaur ulang kertas mereka. Dampak langsung dari operasi mereka sendiri akan sangat kecil dibandingkan dengan manufaktur, mereka perlu menghargai dampak dari kegiatan mereka yang secara tidak langsung mempengaruhi pembangunan berkelanjutan. Setiap perusahaan jasa antara lain menempati ruangan kantor, menggunakan berbagai bentuk transportasi dan mengonsumsi kertas dan berbagai fasilitas yang lain. Contohnya, hotel dan rumah sakit mencuci pakaian kator. Restoran memasak makanan. Seniman grafis mencetak poster.
Museum menyelenggarakan pameran.toko ritel menjual barang-barang. Inilah contoh produk-produk mereka yang beruhubungan dengan lingkungan. Di sinilah terlihat hubungan perusahaan jasa dengan pembangunan berkelanjutan.
  5. Terkait dengan hal tersebut, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan jasa. Ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut: 1. Efek domino layanan yang ditawarkan. 2. Ancaman strategis untuk pelanggan, gambar atau model bisnis. 3. Kesempatan untuk memberikan konstribusi positif. Terhadap ketiga hal di atas kita dapat melakukan hal-hal berikut: 1. Bersihkan kegiatan anda sendiri dahulu. Biasanya, dampak operasi anda sendiri akan menjadi sebaguian kecil dari dampak yang anda miliki di luar organisasi anda. Ada dua alasan yang baik untuk fokus fulu pada peningkatan kualitas kegiatan anda sendiri, yaitu: a. Hal ini sering menjadi cara terbaik untuk membantu karywaan anda memahami apa keberlanjutan. b. Mungkin ada beberapa tindakan yang akan menghemat uang, tetapi banyak dari tindakan ini lebih penting untuk nilai simbolis dan pendidikan mereka daripada untuk nilai keuangan mereka. 2. Bertanggung jawab atas efek domino perbuatan anda. Dampak terbesar bisnis jasa sering datang bukan dari operasionalnya sendiri, melainkan dari dampaknya terhadap orang lain.
  6. 3. Evaluasi ancaman strategis. Industri asuransi membuat bisnis dari penilaian risiko yang akurat. Jadi, tidak mengherankan bahwa mereka adalah industri jasa pertama yang akan mengambil sikap yang kuat pada perubahan iklim global. Munich Re(perusahaan reasuransi terbesar di dunia) dan Swiss Re (terbesar kedua) telah mempelajari masalah ini dengan kekhawatiran.
4. Jelajahi peluang yang muncul. Selain hanya untuk melindungi diri dar ancaman ini, Asuransi Swiss Re juga memeriksa peluang bisnis yang potensial. Mereka juga ingin memainkan peran dalam menengahi kredit karbon. Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan jasa jauh melampaui kertas daur ulang dan mengurangi penggunaan energi. Ada sejumlah ancaman dan peluang yang harus dipertimbangkan. Perusahaan jasa harus melihat melampaui dinding organisasi mereka sendiri. Mereka juga harus sama-sama meneliti potensi ancaman terhadap citra mereka sendiri dan kelangsungan hidup dasar pelanggan mereka dan memperhitungkan perubahan demografis di seluruh dunia.
2.4KEGIATAN PARIWISATA YANG BERKELANJUTAN

The World Commission on Environment and Development yang didirikan tahun 1983 dan diketuai oleh Harlem Bruntland - seringkali disebut juga sebagai Komisi Bruntland - sebagai respon atas resolusi Majelis/Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyampaikan laporannya yang berjudul “Our Common Future” pada tahun 1987.
Di dalam laporan tersebut untuk pertama kali dinyatakan pentingnya Pembangunan Berkelanjutan yang didefinisikan sebagai : “Pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka” (Development which meets the needs of present without compromising the ability of future generations to meet their own needs).
Pendekatan pembangunan berkelanjutan hanyalah sebuah gagasan bila tidak dijabarkan ke dalam tindakan yang dapat mengurangi persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh model pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Pada tahun 1992, dalam United Nation Conference on Environment and Development -the Earth Summit- di Rio de Janeiro, dirumuskan program tindak yang menyeluruh hingga abad ke-21 yang disebut Agenda 21, yang kemudian diadopsi oleh 182 negara peserta konferensi termasuk Indonesia.
Agenda 21 merupakan cetak biru untuk menjamin masa depan yang berkelanjutan dari planet bumi dan merupakan dokumen semacam itu yang pertama mendapatkan kesepakatan internasional yang sangat luas, menyiratkan konsensus dunia dan komiment politik di tingkat yang paling tinggi.
Dalam tataran kepariwisataan internasional, pertemuan Rio ditindaklanjuti dengan Konferensi Dunia tentang Pariwisata Berkelanjutan pada tahun 1995 yang merekomendasikan pemerintah negara dan daerah untuk segera menyusun rencana tindak pembangunan berkelanjutan untuk pariwisata serta merumuskan dan mempromosikan serta mengusulkan Piagam Pariwisata Berkelanjutan.
Prinsip-prinsip dan sasaran-sasaran dari piagam tersebut adalah bahwa:
1.Pembangunan pariwisata harus berdasarkan kriteria keberlanjutan -dapat didukung secara ekologis dalam waktu yang lama, layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial bagi masyarakat setempat.
2.Pariwisata harus berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan dan diintegrasikan dengan lingkungan alam, budaya dan manusia.
3.Pemerintah dan otoritas yang kompeten, dengan partisipasi lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat setempat harus mengambil tindakan untuk mengintegrasikan perencanaan pariwisata sebagai kontribusi kepada pembangunan berkelanjutan.
4.Pemerintah dan organisasi multilateral harus memprioritaskan dan memperkuat bantuan, langsung atau tidak langsung, kepada projek-projek pariwisata yang berkontribusi kepada perbaikan kualitas lingkungan.
5.Ruang-ruang dengan lingkungan dan budaya yang rentan saat ini maupun di masa depan harus diberi prioritas khusus dalam hal kerja sama teknis dan bantuan keuangan untuk pembangunan pariwisata berkelanjutan.
6.Promosi/dukungan terhadap berbagai bentuk alternatif pariwisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
7.Pemerintah harus mendukung dan berpartisipasi dalam penciptaan jaringan untuk penelitian, diseminasi informasi dan transfer pengetahuan tentang pariwisata dan teknologi pariwisata berkelanjutan.
8.Penetapan kebijakan pariwisata berkelanjutan memerlukan dukungan dan sistem pengelolaan pariwisata yang ramah lingkungan, studi kelayakan untuk transformasi sektor, dan pelaksanaan berbagai proyek percontohan dan pengembangan program kerjasama internasional.
Sebagai industri terbesar di dunia, pariwisata memiliki potensi yang sangat besar untuk mempengaruhi -negatif maupun positif- lingkungan, keadaan sosial dan ekonomi dunia.

Agar pariwisata dapat secara efektif memberikan kontribusi yang positif, program tindak global Agenda 21 dan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan dalam Piagam Pariwisata Berkelanjutan perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata yang relevan bagi pariwisata. World Tourism and Travel Council (WTTC) bersama-sama dengan World Tourism Organization dan Earth Council kemudian menerjemahkannya ke dalam program tindak bagi industri perjalanan dan pariwisata yang disebut Agenda 21 untuk Industri Perjalanan dan Pariwisata.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa pariwisata berkelanjutan adalah: “Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan dan wilayah yang didatangi wisatawan (destinasi wisata) pada saat ini, sekaligus melindungi dan meningkatkan kesempatan di masa depan. Pengertian tersebut mengarah pada pengelolaan seluruh sumber daya sedemikian sehingga kebutuhan ekonomi, sosial dan estetika dapat terpenuhi sekaligus memelihara integritas kultural, berbagai proses ekologi yang esensial, keanekaragaman hayati dan berbagai sistem pendukung kehidupan.”
Produk-produk pariwisata berkelanjutan adalah produk-produk yang dioperasikan secara harmonis dengan lingkungan, masyarakat dan budaya setempat sehingga mereka terus menerus menjadi penerima manfaat bukannya korban pembangunan pariwisata. Selain itu, dokumen tersebut menyiratkan bahwa membuat perubahan ke arah pariwisata yang berkelanjutan memerlukan perubahan orientasi cara kerja yang fundamental dari dua pihak yaitu:
Pertama, Pemerintah dalam mengarahkan pembangunan pariwisata serta;
Kedua, usaha perjalanan dan pariwisata dalam menjalankan usahanya. Oleh karenanya, Dokumen Agenda 21 untuk Industri Perjalanan dan Pariwisata menyarankan berbagai program tindak yang perlu dilakukan oleh kedua institusi tersebut.
Agenda 21 sektor pariwisata dirumuskan ketika bangsa Indonesia menghadapi isu-isu good governance (tata pemerintahan yang baik), hak azasi manusia dan pengembangan manusia yang berkelanjutan sehingga isu-isu tersebut begitu mewarnai program tindak di dalam agenda pembangunannya.
Agenda 21 Sektor Pariwisata Indonesia tidak hanya menganggap pariwisata berkelanjutan sebagai tanggung jawab dua pelaku utama dalam pariwisata: pemerintah dan usaha pariwisata. Tetapi melihat seluruh pihak -pemerintah, usaha pariwisata, LSM dan masyarakat, wisatawan- yang terlibat dalam kepariwisataan mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan sehingga program tindak disusun untuk seluruh pelaku.
Dalam kaitannya dengan tanggung jawab pemerintah, terjadi pergeseran wewenang yang cukup signifikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sehingga porsi yang cukup besar diberikan untuk program tindak bagi pemerintah daerah.
Guna tercapainya pembangunan pariwisata berkelanjutan, setidak-tidaknya perlu dijalankan lima program sebagai berikut :
1. Kesadaran tentang tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan dari semuastakeholder kepariwisataan, karenanya program tindak untuk mengembangkan landasan dan kerangka hukum yang tangguh, penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendidikan publik, pengembangan dan peningkatan peran lembaga swadaya masyarakat, pengembangan sistem informasi pendukung pariwisata berkelanjutan menjadi program-program yang diprioritaskan.
2. Pergeseran peranan pemerintah pusat dalam pembangunan pariwisata yang berisi tentang berbagai tindakan yang perlu dilakukan pemerintah pusat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian pembangunan pariwisata dalam era otonomi daerah.
3. Peningkatan peranan pemerintah daerah dalam pembangunan pariwisata nasional yang berisi tindakan-tindakan yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penendalian pembangunan pariwisata agar berkelanjutan dalam era otonomi daerah.
4. Kemantapan industri pariwisata yang berisi tindakan-tindakan yang perlu dilakukan usaha pariwisata dalam meningkatkan daya saingnya melalui peningkatan kehandalan dan kredibilitas, pengelolaan usaha secara berkelanjutan, penjalinan kerjasama diagonal, promosi nilai-nilai lokal dalam usaha pariwisata.
5. Kemitraan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pariwisata yang berisi program tindak untuk menumbuhkan kepemimpinan lokal, pengembangan skema bantuan, pelembagaan partisipasi masyarakat, penciptaan kaitan ke depan dan ke belakang dengan usaha pariwisata, peningkatan kesempatan berwisata dan peningkatan kesadaran terhadap resiko pengembangan pariwisata. 
2.5PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN PRINSIP EKOEFISIENSI

Pada awalnya, proses energi yang terdapat di alam berjalan seimbang karena alam berperan sebagai penyeimbang. Apabila ada populasi tertentu yang berkembang sangat cepat, populasi tersebut akan terkena wabah dan kembali pada kondisi semula.
Setiap proses energi tidak ada yang sempurna sehingga selalu menghasilkan entropi (limbah). Oleh karena itu, setiap ada peningkatan kegiatan industry maka akan terjadi peningkatan limbah yang dikeluarkan dan dilepas ke alam. Hal tersebut memunculkan pandangan tentang pemanfaatan SDA berdasarkan prinsip ekoefisiensi.
Hal yang paling pokok dalam pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan prinsip ekoefisiensi adalah sebagai berikut.
1. Menghemat sumber daya alam yang digunakan.
2. Menggunakan semua sumber daya alam yang dihasilkan dalam proses energi (industri).
3. Proses penambangan sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
4. Sumber daya alam yang ditambang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.
5. Proses penggunaan sumber daya alam tidak menimbulkan entropi atau limbah.


Berikut ini adalah beberapa contoh pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan prinsip ekoefisiensi.
1. Penggunaan Air Bersih
Air yang dikelola oleh perusahaan air minum diambil dari sebagian mata air tanpa mengurangi fungsi mata air untuk mengairi sungai. Saluran air yang digunakan betul-betul saluran yang tidak mencemari air dan tidak menimbulkan kebocoran. Kelebihan air ditampung sebagai cadangan untuk kebutuhan di musim kemarau untuk perluasan layanan. Saluran air yang digunakan untuk mendistribusi ke pelanggan menggunakan saluran yang bersih dan tidak mudah bocor. 
Penggunaan air pada konsumen betul-betul disesuaikan dengan kebutuhan. Air limbah rumah tangga disalurkan ke tempat pembuangan (petak-petak penampungan air) yang telah disedia kan. Kemudian air tersebut kotorannya diendapkan dan airnya dapat digunakan untuk pengairan taman atau tanaman. Sebagian hasil retribusi air bersih digunakan untuk reboisasi di daerah sekitar mata air yang digunakan sebagai sumber air bersih.
2. Industri Kertas
Bahan baku yang digunakan berasal dari hutan produksi tebang pilih secara selektif sehingga kayu yang diambil betul-betul akan diguna kan. Dalam proses penebangan kayu tidak merusak tanaman dan satwa lainnya sehingga hutan produksi masih terus berproduksi secara lestari. Mesin pengolahan yang digunakan adalah mesin yang hemat bahan baku dan bahan bakar sehingga limbah yang dihasilkan tidak terlalu banyak dan tidak menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan. Debu dan gas buangan dalam proses industri disaring melalui filter atau disertai dengan penanaman pepohonan sehingga polutan dapat diserap oleh beraneka ragam pepohonan. Pepohonan yang ditanam adalah bukan tanaman buah-buahan melainkan tanaman yang diusahakan kayunya agar tidak mencemari manusia.
Air yang digunakan dalam proses industri tidak mengurangi kebutuhan air masyarakat sekitar, misalnya diambil dari sungai. Air buangannya kemudian ditampung dan diolah kembali sehingga air yang dibuang ke sungai kualitasnya sama dengan air sebelumnya yang digunakan. Limbah bubur kayu (pulp) dan debu kertas ditampung untuk kemudian digunakan sebagai bio gas dan pupuk pertanian.
Berdasarkan contoh di atas, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan prinsip ekoefisiensi berdampak pada penghematan sumber daya dengan hasil yang setinggi-tingginya, tidak mencemari lingkungan, dan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut dapat memberikan mutu kehidupan yang jauh lebih layak dan proses energi yang berlangsung di alam mencapai keseimbangan.
2.6AMDAL DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM

1.  Maulida S – Nugrahini D – Rizqi Shofia – Talitha P KEARIFAN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
2.PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN KONSEP EKOEFISIENSI
3.Ekoefisiensi adalah sebuah konsep dan strategi dalam pengurangan ketergantungan terhadap “penggunaan alam”. Pengertian Ekoefisiensi
4.1. Proaktif, bukan reaktif. Maksudnya perusahaan membuat dan mendorong kebijakan tidak hanya untuk kepentingan perusahaan tapi juga untuk pelanggannya. 2. Dirancang, bukan ditambahkan. Maksudnya optimalisasi ekoefisiensi membutuhkan upaya perusahaan berkaitan dengan produk dan proses untuk menginternalisasi strategi. 3. Fleksibilitas, Maksudnya memerhatikan inovasi teknologi dan evolusi pasar. 4. Bersifat menyeluruh, tidak sporadis. Maksudnya cangkupan dari penerapan ekoefisiensi. Karakteristik Utama dari Perusahaan yang menerapkan Ekoefisiensi
5.Menurut World Business Council and Sustainable Development : 1. Mengurangi konsumsi sumber daya, hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan usaha daur ulang dan produksi kualitas dari produk lebih tinggi dan tahan lama. 2. Mengurangi dampak pada alam, dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya alam yang terbaharukan yang dikelola secara lestari, meminimalkan emisi, pembuangan limbah, dan zat beracun. 3. Pemberian pelanggan kualitas produk dan layanan yang lebih tinggi, dapat dilakukan dengan cara meningkatkan penyediaan layanan tambahan pada produk. Tujuan Ekoefisiensi
6. Contoh penerapan konsep ekoefisiensi PENGOLAHAN LIMBAH PABRIK PENDAUR ULANGAN KERTAS MENJADI TEMPAT TELUR
7.VIDEO EKOEFISIENSI
8.AMDAL
9.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah salah satu sarana agar pembangunan berwawasan lingkungan. Selain itu, Amdal adalah analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan PENGERTIAN AMDAL
10.Andal merupakan telaah mendalam tentang dampak proyek pembangunan yang direncarakan.
Amdal merupakan keseluruhan proses pelestarian lingkungan mulai dari kerangka acuan, analisis dampak lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PERBEDAAN AMDAL DAN ANDAL.
11.Terdapat batas batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab pemrakarsa proyek / perusahaan. Misal : biaya kesehatan, biaya kenyamanan, biaya keselamatan, dan biaya kerusakan SDA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
12.(1)terbentuknya lapangan pekerjaan baru (2)terdapat fasilitas fasilitas baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan catatan, pemerintah pusat dan daerah harus mengawasi secara aktif untuk mengurangi dampak negatif pembangunan MANFAAT PROYEK PEMBANGUNAN
13. • Tanggung jawab pelaksanaan Amdal berada ditangan Pemilik Proyek. • Dalam pelaksanaan Studi Amdal : Negara Maju, pemilik proyek biasanya menyerahkan kepada konsultan swasta. Negara Berkembang, biasanya dipercayakan kepada pihak universitas atau suatu tim gabungan dari berbagai instansi PELAKSANAAN AMDAL
14.1. Dilakukan pada proyek pembangunan yang akan dilaksanakan. Apabila tidak melakukannnya, mereka akan dianggap melanggar dan mendapat sanksi bahkan mereka tidak akan mendapatkan perizinan. Cara ini sangat efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan. 2. Dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak akibat proyek pembangunan. Cara ini adalah cara yang ideal, tetapi kesadaran tersebut tidak mudah ditanamkan pada para pemrakarsa proyek CARA PELAKSANAAN AMDAL
15.1. pengelolaan lingkungan 2. pemantauan proyek 3. pengelolaan proyek 4. pengambilan keputusan 5. dokumen yang penting. Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun dan dampaknya telah diketahui. Pengkajian dampak lingkungan yang digunakan untuk dasar pengelolaan dapat berbeda dengan kenyataannya.
CAKUPAN AMDAL
16. 1. Penyusunan laporan Amdal kurang tepat dan umumnya disebabkan oleh ketidakcermatan para penilai. 2. Pemilik proyek tidak melakukan proyek sesuai dengan laporan Amdal yang diterima pemerintah. PENYEBAB PERBEDAAN DAMPAK YANG DIKAJI
DENGAN FAKTA .
17.1. Pemantauan dilakukan sedini mungkin dan teratur 2. Hasil pemantauan digunakan untuk memperbaiki Rencana Pengelolaan Lingkungan atau memperbaiki hasil kajian CARA MENGHINDARI KEGAGALAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
18.• Memutuskan apakah proyek yang diusulkan memerlukan kegiatan amdal atau tidak. • Menilai apakah proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif sehingga diharuskan melakukan amdal. FUNGSI PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) • Proyek tidak boleh dibangun • Proyek boleh dibangun dengan syarat tertentu. • Proyek boleh dibangun sesuai dengan usulan. KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAMBIL DARI AMDAL
19.• Apakah proyek akan menimbulkan dampak pada kualitas lingkungan hidup melebihi kadar yang sudah ditetapkan. • Apakah proyek akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga timbul pertentangan. • Apakah proyek akan menimbulkan dampak negatif yang berbahaya bagi masyarakat. • Sejauh mana pengaruh proyek terhadap lingkungan yang lebih luas. HAL-HAL YANG PERLU DI ANALISIS OLEH PENGAMBIL KEPUTUSAN
20.LAPORAN AMDAL
21.Sumber informasi yang mendetail mengenai keadaan lingkungan sejak penelitian, pelaksanaan proyek, hingga keadaan di masa yang akan datang. PENGERTIAN • Dampak yang tidak dapat dihindari • Aktivitas alternatif • Dampak jangka pendek maupun jangka panjang • Dampak yang menimbulkan kerusakan ISI LAPORAN AMDAL
22. • Menghindarkan perusakan lingkungan hidup • Menghindarkan pertentangan yang mungkin akan timbul. • Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tidak rusak • Mencegah rusaknya sumber daya di luar lokasi proyek • Menyesuaikan proyek pembangunan dengan rencana pembangunan daerah dan nasional, serta tidak bertentangan dengan proyek lain. • Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat • Sebagai alat pemerintah dalam pengambilan keputusan FUNGSI AMDAL BAGI PEMERINTAH • Berguna dalam pengembangan iptek • Berguna dalam penelitian ilmiah • Berguna dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peneliti BAGI PENELITI & ILMUWAN
23.• Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang. • Sumber informasi tentang kondisi lingkungan di sekitar proyek • Melindungi proyek dari berbagai tuntutan atau tuduhan. • Memprediksi masalah lingkungan yang akan terjadi di masa yang akan datang. • Bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek • Bahan uji terhadap kelemahan dan kekurangan perencanaan proyek • Panduan untuk menemukan kondisi lingkungan yang membahayakan atau menunjang proyek BAGI PEMILIK PROYEK • Penentu prioritas pinjaman sesuai dengan misi • Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal • Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak diperlukan • Menjamin modal yang dipinjamkan pada proyek sesuai dengan tujuan bank dalam membantu pembangunan. • Dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dikembalikan sesuai jangka waktu peminjaman. BAGI PEMILIK MODAL
24.• Turut serta dalam pembangunan proyek (memberi masukan/info) • Mengetahui rencana pembangunan di daerah sekitar sehingga mudah beradaptasi dengan perubahan lingkungan. • Mengetahui perubahan lingkungan setelah proyek selesai dibangun sehingga dapat memanfaatkan perubahan lingkungan yang ada dan untuk menghindari kerugianakibat proyek tersebut. • Memahami segala hal mengenai proyek secara jelas sehingga menghindarkan kesalahpahaman. • Mengetahui hak dan kewajiban masyarakatdalam kaitanya dengan proyek. BAGI MASYARAKAT
25.DAMPAK PEMBANGUNAN TIDAK BERWAWASAN LINGKUNGAN Gambar mengenai Amdal PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN KESEIMBANGAN
LINGKUNGAN .
26.VIDEO AMDAL
27.EKOLABEL
28..• Sertifikasi ekolabel pertama diterapkan oleh negara Jerman pada 1977. Baru menyebar ke seluruh dunia pada 1990 . • Sertifikat ekolabel adalah sebuah label produk yang menunjukkan bahwa produk tersebut di produksi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan . PENGERTIAN
29. Agar konsumen dapat mengetahui mana produk yang ramah lingkungan dan mana produk yang tidak ramah lingkungan serta mana yang proses produksi nya tidak merusak lingkungan .
FUNGSI
30.• Ekolabel timbul akibat desakan dari konsumen yang membutuhkan produk bersih serta tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan . • Akibat dari kebijakan suatu negara yang tidak menerapkan ekolabel yakni akan mempersempit pasar produk –produk ekspor karena banyak negara yang telah menerapkan standar tersebut . AKIBAT
31.2 prinsip dalam sertifikat ekolabel : • Sertifikasi bersifat sukarela sesuai kebutuhan pasar • Proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang independen . 3 kriteria utama konsep kelestarian sumber daya alam dalam sertifikat ekolabel : • Kelestarian produksi • Kelestarian ekologi • Kelestarian sosial budaya KRITERIA UTAMA KONSEP EKOLABEL PRINSIP SERTIFIKAT EKOLABEL
32.Penerapan sertifikasi ekolabel di indonesia : produk hasil hutan, terutama kayu dan olahannya, alasannya karena tingkat kerusakan hutan di Indonesia sangat memprihatinkan. PENERAPAN EKOLABEL DI INDONESIA
33.Contoh lembaga di indonesia : LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) tugasnya mengembangkan sistem sertifikasi hutan yang mempromosikan misi untuk mengelola sumber daya hutan dengan adil dan berkelanjutan di Indonesia . LEMBAGA EKOLABEL DI INDONESIA
34.CONTOH LOGO EKOLABEL
35.VIDEO PRODUK EKOLABEL
2.7SERTIFIKASI EKOLABEL
Ekolabel adalah label, tanda atau sertifikat pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup perolehan bahan baku , proses pemuatan, pendistribusian, pemanfaatan, pembuangan serta pendaurulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak, penyedia produk mengharapkan penerapan label lingkungan dapat mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk.
Sertifikasi Ekolabel Indonesia mempunyai visi dan misi yakni perangkat efektif untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi serta daya saing, kemudian diharapkan terwujudnya sinergi pengendalian dampak negatif sesuai dengan daur hidup produk dan mendorong permintaan dan pemberian terhadap produk ramah lingkungan.
Sertifikasi Ekolabel Indonesia dikembangkan berdasarkan acuan yang telah berkembang yakni ISO 14024 (environmental labels and declarations – Type I ecolabelling – Principles and guidelines), ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 2 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan baku mutu lingkungan), konvensi internasional dan standar-standar terkait dengan produk serta Benchmarking dengan kriteria sejenis pada program ekolabel lainnya. Selanjutnya beberapa kelembagaan dan pihak terkait yang berkepentingan yakni, Kementerian Negara Lingkungan Hidup merumuskan penerapan ekolabel di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengesahkan kriteria (standar) ekolabel, Komite Akreditasi Nasional mengakreditasi lembaga sertifikasi ekolabel (LSE) dan LSE mengevaluasi dan menerbitkan sertifikat ekolabel.
Ekolabel Indonesia lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan Internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah pada Green Consumerism, misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase Law (Green Koo Nyu Hq) yang diberlakukan mulai April 2006, demand series produk yang berbasis pada kayu baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu; dan untuk saat ini pengecekan difokuskan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan Interior dan Furniture.
Di Jepang sendiri ekolabel dikenal dengan nama Eco-Mark yang ditangani oleh Japan Environment Association (JEA) dan merupakan anggota Global Ecolabelling Network yang saat ini telah memiliki 26 anggota dari seluruh dunia.
Perbedaan skema sertifikasi ekolabel di Indonesia dengan skema lain di luar negeri, misalnya Jepang adalah tidak diperlukannya verifikasi kepada industri di Lapangan. Komite cukup menilai dokumen yang dikirimkan oleh aplikan, demikian pula akreditasi laboratorium penguji bukan menjadi fokus utama. Kejujuran dan kepercayaan data yang diberikan merupakan kunci utama. Bila ada penyalahgunaan pemakaian logo, perusahaan harus menarik produk di pasar dan bayar denda serta berakibat reputasi perusahaan jatuh, bahkan dapat berakibat perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi,
Mengapa konsumen perlu beralih pada produk ekolabel ? Produk ekolabel adalah produk ramah lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dlikelolla secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut hal ini berpengaruh pada pelestarian hutan sebagai sumber bahan baku.
Logo dan skema ekolabel Indonesia diumurnkan kepada masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia pada tanggal 5 Juni 2004 di Jakarta . Perangkat penerapan sertifikasi ekolabel disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional, Instansi teknis terkait, Lembaga Sertifikasi, Laboratorium Penguji dan pihak lain sampai dengan akhir tahun 2004.
PT MUTUAGUNG LESTARI (MUTU Cerification) adalah lembaga sertifikasi swasta nasional yang berpengalaman memberikan jasa sertifikasi untuk sistern manajemen mutu (ISO 9000), sistern manajemen lingkungan (ISO 14000), Sertifikasi Hutan Lestari, Sertifikasi Pangan (HACCP), kalibrasi alat, setting laboratorium (ISO Guide 17025) dan diakreditasi oleh beberapa lembaga akreditasi yakni Komite Akreditasi Nasional (KAN), United Kingdom Accreditation Services (UKAS), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan telah memperoleh pengakuan dari MAFF – The Ministery of Agriculture, Forestry and Fisheries of Japan sebagai satu-satunya ROCB-Registered overseas Certifying Body di Asia untuk melakukan kegiatan sertifikasi produk dengan tanda JAS (Japanese Agriculture Standard).
Sebagai Lembaga Sertifikasi MUTU Certification ikut berperan serta mengajukan sebagai Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan selanjutnya untuk memenuhi persyaratan akreditasi dilakukan penilaian sistern mutu dan penyaksian (witnessed process) oleh KAN. Kemudian pada kesempatan pertama MUTU Certification telah memperoleh pengakuan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 9 Juni 2006 sebagai Lembaga Sertifikasi Ekolabel, dengan ruang lingkup Kertas Cetak Tanpa Salut; dan Tekstil dan Produk Tekstil; sedangkan untuk ruang lingkup lainnya masih dalam proses yakni serbuk deterjen pencuci sintentik untuk rumah tangga, kertas kemas dan kertas tissu. Kegiatan sertifikasi ekolabel pada suatu unit usaha atau perusahaan bersifat sukarela, dimana unit usaha melakukan permohonan (aplikasi) kepada lembaga sertifikasi ekolabel untuk dievaluasi atau dinilai sesuai ruang lingkupnya dan kriteria ekolabel, yakni kriteria dan ambang batas terkait dengan hasil kajian daur hidup produk untuk aspek lingkungan yang signifikan, menilai prasyarat (penaatan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemenuhan standar mutu dan/atau penerapan sistem manajemen mutu, dan kemasan produk yang ramah lingkungan). Penilaian dilakukan dengan melalui evaluasi awal yakni guna mengetahui kelayakan permohonan sertiflkasi untuk diproses lebih lanjut ke tahap berikutnya, kemudian evaluasi lapangan yang meliputi audit lapangan dan/atau pegambilan serta pengujian contoh yang dilakukan oleh Evaluator sesuai ketentuan Pedoman KAN 804 Kriteria Kompetensi Evaluator Sertifikasi Ekolabel. Perusahaan yang menerapkan ekolabel Indonesia untuk kertas cetak tanpa salut, memiliki sistern jaminan mutu produk dan sistern manajemen lingkungan, penggunaan bahan baku yang diperoleh secara legal dan/atau bersertifikat pengelolaan hutan yang lestari, penggunaan dan pengelolaan bahan kimia yang memenuhi kriteria ekolabel, serta minimum harus memperoleh peringkat proper biru, penggunaan energi listrik, uap dan air sesuai dengan kriteria ekolabel.
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk dalam penerapan sertifikasi ekolabel dinyatakan telah memenuhi kriteria ekolabel (Pedoman KAN 813-2004) untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut pada mesin kertas nomor 5, 8 , 9 dan 10 dan merek dagang Apollo dan Copy Cat (sertifikat nomor OOI/MALECO/VI/2006 tanggal 9 Juni 2006), demikian juga PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut pada mesin kertas nomor 8 dan 9 dan merek dagang Bola Dunia, Anchor, Golden Coin, Golden Star, Golden Plus, Galaxy Brite, Lucky Boss dan Absolute (sertifikat nomor 002/MALECO/VII/2006 tanggal 7 Juli 2006).
Untuk melihat konsistensi penerapan sistern dan standar ekolabel, setiap enam bulan sekali akan dilakukan pengawasan berkala yang memantau efektivitas dalam memproduksi produk berekolabel. Bila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan logo akan berakibat sertiflkat.dan penggunaan logo ditangguhkan dan produk tersebut harus ditarik dari pasar.
Pada sertifikasi Ekolabel, Industri dituntut benar-benar harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam kriteria ekolabel Indonesia , mengingat hal ini sangat berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan dan pengelolaan lingkungan sekitarnya. Sertifikat Ekolabel dapat diberikan kepada industri apabila produk yang dinilai oleh Lembaga Sertifikasi telah memenuhi standar atau kriteria ekolabel Indonesia, ini dapat dibuktikan oleh industri melalui hasil uji yang telah mereka lakukan ke Lembaga penguji Independen yang telah diakreditasi dan verifikasi uji pada saat penilaian sertifikasi ekolabel.
erdasarkan data diatas dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan yang ada di Indonesia telah sadar dengan mengembangkan produk ramah lingkungan melalui sertifikasi ekolabel dan agar dapat dipercaya oleh dunia luar maupun masyarakat / konsumen dan memilih produk ramah lingkungan.







BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
3.2 Saran
Selama sumber daya alam masih tersedia dimuka bumi ini kita harus menjaga dan memanfaatkannya sumber daya alam sebaik-baiknya.



DAFTAR PUSTAKA
Anon. 1991. Toward sustainability. Soil and water research priorities for developing countries. National Academy press. Washington ,D.C. x +65h.
Brown, L.R. 1995. Nature’s limits. Dalam : State of the World. W.W. Narton & Company New York. H 3-20
Gardner, G. 1996. Presserving agricultural resources. Dalam : State of the World. W.W narton & Company. New York. H 78-94
Browse > Home / Daulat Pangan / Refleksi Pengembangan Kapasitas Petani Melalui Penerapan Sistem Pertanian Berkelanjutan
http://massofa.wordpress.com/2008/04/08/mengukur-kelangkaan-sumber-daya-alam/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam
http://www.crayonpedia.org/mw/Sumber_Daya_Alam_10.2
http://taruna-nusantara-mgl.sch.id/id2/index.php?option=com_content&task= view&id=183&Itemid=399&limit=1&limitstart




2 komentar:

  1. Terimakasih banyak, sangat membantu

    BalasHapus
  2. Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap untuk merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
    Terima kasih, Busarakham.

    BalasHapus